Berita

Pemprov Babel Perkuat Peran PPID, Pelayanan Informasi Publik Harus Sesuai Perundang-Undangan

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan, cepat, dan sesuai ketentuan.

Penguatan itu dilakukan melalui Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Peran PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Bangka Belitung yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), di Ruang Tanjung Pesona, Lantai I Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti PPID dan PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bangka Belitung, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov setempat.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang diwakili Asisten III, Elius Gani.

Saat sosialisasi berlangsung, para peserta, menerima pemaparan materi mengenai penguatan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana oleh Kepala Diskominfo Bangka Belitung, Eko Sentosa, yang dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi panel.

Berkenaan dengan hal itu, Eko Sentosa mengatakan, penguatan PPID diperlukan agar keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.

Menurut dia, PPID harus mampu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme pelayanan yang jelas dan profesional.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi PPID dan PPID Pelaksana, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Eko.

Menurut Eko, koordinasi antara PPID dan PPID Pelaksana menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.

Ia berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyediakan, mendokumentasikan, mengklasifikasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

"Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara PPID dan PPID Pelaksana, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan informatif," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Hidayat melalui Asisten III Pemprov Bangka Belitung, Elius Gani mengatakan, PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.

Informasi yang menjadi hak masyarakat, kata dia, harus tersedia dan dapat diakses melalui mekanisme pelayanan yang benar.

"PPID dan PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam memastikan informasi publik tersedia, terdokumentasi, terklasifikasi dan dapat diakses masyarakat melalui mekanisme yang benar," kata Elius.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan semata-mata menjadi tugas petugas PPID. Seluruh perangkat daerah, menurut dia, memiliki tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

"Atas nama Pemprov Bangka Belitung, saya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini. Keterbukaan informasi publik selain sebagai kewajiban administratif, juga bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dipercaya masyarakat," ujarnya.

Elius juga mengingatkan, agar pelayanan informasi publik tidak dilakukan berdasarkan kebiasaan atau penafsiran masing-masing petugas. Setiap permohonan informasi harus diproses berdasarkan dan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya menekankan agar setiap pelayanan informasi dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur, bukan berdasarkan kebiasaan atau penafsiran masing-masing petugas," katanya.

Menurut Elius, koordinasi antarperangkat daerah juga perlu diperkuat untuk mencegah keterlambatan pelayanan, kesalahan prosedur, hingga sengketa informasi yang sebenarnya dapat dihindari.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan terhadap PPID Pelaksana, termasuk melalui peningkatan kompetensi petugas dan penguatan sistem dokumentasi informasi.

"Pastikan pelayanan informasi publik berjalan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Sumber: 
Diskominfo Babel
Penulis: 
Vera
Fotografer: 
Flo/Arena
Editor: 
J. Suprana